Senin, 06 Mei 2019

Masa Liberalisme

Politik Pintu Terbuka di Indonesia berlangsung antara tahun 1870 hingga tahun 1900, periode ini disebut sebagai zaman berpaham kebebasan (liberalisme). Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan peraturan seperti Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) dan Undang-undang Gula (Suiker Wet).

 Undang-undang Agraria (Agrarische Wet)

 Undang Agraria berisi pernyataan bahwa semua tanah yang terdapat di Indonesia adalah milik pemerintah Hindia Belanda.

 Undang-Undang Gula (Suiker wet)

 Undang-undang gula berisi pernyataan bahwa hasil tanaman tebu tidak boleh diangkut ke luar wilayah Indonesia dan hasil panen tanaman tebu harus di proses di pabrik-pabrik gula dalam negeri. Pada akhir abad ke-19, ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia semakin maju, termasuk kemajuan dibidang kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerajaan Hindu-Buddha : Tarumanegara

Kerajaan Tarumanegara (Hindu,Tahun 358 – 669 M)   Tarumanagara atau Kerajaan Taruma adalah sebuah kerajaan yang pernah berkuasa di wilayah...